Oleh : Drs. Slamet Wiyono, MBA., Ak
A. Islam sebagai Agama yang Komprehensif
Islam sebagai agama samawi yang terakhir, yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia, mempunyai karakteristik yang banyak berbeda dengan agamawi sebelumnya yang diturunkan kepada Rasul-Rasul terdahulu, seperti yang diturunkan kepada Adam AS, Musa AS, Daud AS, Isa AS, dan lainnya. Sebagai agama terakhir, maka Islam telah mengatur dari yang bersifat filosofis, sistemik, maupun sampai pada aturan praktis, seperti ketentuan zakat, waris, nikah, dll. Hal ini dapat dipahami secara akal sehat, sebagai agama terakhir maka Allah SWT harus membuat ketentuan yang lengkap dan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia agar hidupnya nanti bahagia dunia dan akhirat. Periode menjelang akhir zaman, kehidupan manusia semakin komplek dan rumit sehingga Allah SWT pastilah sudah mengetahui akan kebutuhan manusia agar selamat hidupnya di dunia dan di akhirat nanti. Berbeda dengan agama yang turun sebelumnya, ia diturunkan sesuai dengan zamannya yang belum begitu rumit dan komplek seperti kehidupan di akhir zaman, sehingga ketentuan-ketentuan dalam kitab suci juga belum sesempurna dengan kitab suci terakhir yaitu Al Qur‘anul Karim. Dalam Al Qur‘an sudah lengkap dan menyeluruh mengatur kehidupan manusia yang terkait dengan hubungan manusia dengan Allah ( hablumminAllah ) dan hubungan manusia dengan manusia lain dan makhluk ciptaan Allah lainnya (hablumminannas). Al Qur‘an , sebagai wahyu Allah kepada nabi besar Muhammad SAW, telah dipersiapkan untuk mengatur kehidupan manusia yang menjangkau tidak saja sampai pada akhir zaman (kiyamat) tetapi lebih jauh dari itu, yaitu sampai menuju kehidupan kekal abadi ( akhirat).
Walaupan demikian, dewasa ini masih ada, kalau tidak dikatakan banyak yang berpendapat dan beranggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur bagaimana umat Islam beribadah kepada Tuhannya saja, yaitu hanya urusan sholat belaka. Bahkan, yang lebih memojokkan lagi bahwa Islam adalah penghambat kemajuan pembangunan.Yang jelas, ini adalah salah satu bentuk ketidak tahuan dan kesalah pahaman tentang memahami Islam secara menyeluruh. Seharusnya, sebelum mereka berpendapat terlebih dahulu pelajari secara objektif dan netral, tidak berdasar prasangka, kecurigaa, dan ketakutan; dengan demikian pendapat mereka objektif berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jarang para peneliti non-muslim yang meneliti tentang Al Qur‘an secara objektif, akhirnya berkesimpulan bahwa Al Qur‘an adalah wahyu dari Tuhan Yang Maha Benar, yang isinya tidak ada yang salah, yang ada adalah banyak ayat yang tidak dapat dijangkau oleh akal pikir manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai saat ini. Salah satunya adalah kisah mengenai Isra‘ dan Mi‘raj nabi besar Muhammad SAW, perjalanan nabi dari Makkah ke masjidil Aqsha langsung naik menghadap Allah sampai ke ‗sidratul muntaha‘ hanya dalam waktu satu malam, yang jaraknya bila diukur dengan perjalanan manusia biasa adalah lebih dari ribuan tahun cahaya. Kisah Isra‘ dan Mi‘raj ini sampai sekarang belum ada manusia lain yang bisa melakukannya setara dengan perjalanan nabi tersebut. Masih banyak contoh ayat Al Qur‘an yang belum bisa dipahami oleh akal manusia dan itu bukan suatu kesalahan Al Qur‘an, tetap sebagai kebenaran Allah SWT, hanya manusia terbatas kemampuan untuk memahaminya.
Di samping itu, pendapat orang banyak yang didasarkan pada kepentingan, seperti kepentingan politik, ekonomi, sehingga tidak bisa berpendapat secara netral sehingga bisa timbul tuduhan bahwa Al Qur‘an sudah tidak sesuai dengan zaman, penghambat kemajuan ekonomi, bahkan ada yang berpendapat Islam sebagai pengambat kreatifitas manusia. Itulah pendapat yang didorong oleh hawa nafsu syaithan, angkara murka, kecongkakan, hedonisme, dan pemujaan terhadap kepuasan materialis. Jadi, sesungguhnya Al Qur‘an atau Islam tidak seperti yang mereka gambarkan dan sangkakan. Islam adalah agama yang lengkap dan berlaku universal seluruh alam semesta.
Islam sebagai agama dan pandangan hidup yang komprehensif atau lengkap, menyeluruh (kafah) dapat ditunjukkan dengan ayat-ayat Al-Qur‘an yang apabila dikelompokkan akan mengatur diantaranya, tentang hal-hal berikut ini (Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, 2001, dalam Wiyono, 2006).
a. Aqidah ( masalah ke Tuhanan dalam Islam ), yaitu
1) iman kepada Allah SWT;
2) beriman kepada rububiyah Allah terhadap segala hal;
3) beriman kepada ke Tuhanan Allah;
4) beriman kepada nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya;
5) beriman kepada para malaikat;
6) beriman kepada kitab-kitab Allah;
7) beriman kepada Al-Qur‘anulkarim;
8) beriman kepada rosul-rosul;
9) beriman kepada risalah Muhammad SAW;
10) beriman kepada hari akhir;
11) beriman kepada siksa kubur dan kenikmatannya;
12) beriman kepada qadha‘ dan qadar;
13) tauhid ibadah;
14) al-wasilah (perantaraan);
15) wali-wali Allah beserta karomah-karomah mereka dan wali-wali syetan beserta kesesatan-kesesatan mereka;
16) beriman kepada kewajiban amar ma‘ruf nahi mungkar dan kode etiknya;
17) beriman kepada kewajiban mencintai sahabat-sahabat Rosulullah, keutamaan mereka, hormat pada imam-imam Islam, dan taat kepada pemimpin kaum muslimin.
b. Etika, yang dikelompokkan menjadi
1) etika niat;
2) etika terhadap Allah SWT;
3) etika terhadap Al Qur‘an;
4) etika terhadap Rasulullah SAW;
5) etika terhadap diri sendiri;
6) etika terhadap manusia;
7) etika ukhuwah karena Allah, mencintai karena-Nya, dan benci karena-Nya;
8) etika duduk dan ruang pertemuan;
9) etika makan dan minum;
10) etika bertamu;
11) etika bepergian;
12) etika berpakaian;
13) etika sifat-sifat fitrah;
14) etika tidur
c. Akhlaq, yang dikelompokkan menjadi
1) akhlak yang baik;
2) akhlak sabar dan bertahan terhadap gangguan;
3) akhlak bertawakal kepada Allah SWT dan percaya diri;
4) itsar dan cinta kebaikan;
5) akhlak adil dan pertengahan;
6) akhlak penyayang;
7) akhlak berbuat baik;
8) akhlak benar;
9) akhlak dermawan;
10) akhlak tawadlu‘ dan keburukan sombong;
11) akhlak-akhlak tercela.
d. Ibadah, meliputi
1) thaharah (bersuci);
2) etika buang air;
3) wudlu;
4) mandi;
5) tayammum;
6) mengusap atas sepatu dan pembalut luka;
7) hukum haid dan nifas;
8) shalat;
9) hukum-hukum sekitar jenazah;
10) zakat;
11) puasa;
12) haji dan umrah;
13) mengunjungi masjid Nabawi dan mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW di makamnya;
14) hewan kurban dan aqiqah.
e. Muamalah, yang meliputi
1) jihad;
2) jual-beli;
3) beberapa akad;
4) beberapa hukum;
5) nikah, talak, ruju‟, khulu‟, li‟an, Ila‟, dhihar, iddah, nafkah, dan hadhanah;
6) warisan dan hukum-hukumnya;
7) sumpah dan nazar;
8) dzakat, shaid, tha‟am dan syarab;
9) jinayat-jinayat dan hukum-hukumnya;
10) had-had;
11) hukum-hukum qadha‟ dan syahadat (kesaksian);
12) ar-roqiq.
Disamping Islam mengatur 5 (lima) kelompok di atas, Islam juga memberikan dasar-dasar pengaturan tentang politik-kenegaraan, ekonomi, perdagangan dan keuangan, keilmuan, teknologi, dan lainnya yang pengembangannya di bawah kelompok muamalah. Untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kelengkapan Islam, gambar 1 dan 2 dapat membantu memperjelas.
Gambar 1
ISLAM AS A COMPREHENSIVE WAY OF LIFE
ISLAM
AQIDAH
CIVIL LAWS
MUAMALAH
AKHLAQ
SYARIAH
CRIMINAL LAWS
IBADAH
SPECIAL RIGHTS
PUBLIC RIGHTS
INTERIOR AFFAIRS
EXTERIOR AFFAIRS
INTERNATIONAL RELATIONS
CONSTITUENCY
ECONOMY
ADMINISTRATIVE
LEASING
INSURANCE
BANKING
MORTGAGE
VENTURE CAPITAL
___________
Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 4.
Cukup jelas di sini bahwa pilar Islam adalah aqidah, syariah, dan akhlaq. Aqidah sebagai landasan keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukum-hukum Islam) dan aturan-aturan mengenai moralitas umat (akhlaq). Syariah mendasari muamalah dan ibadah. Muamalah adalah kegiatan umat yang menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan binatang, tumbuh-tumbuhan, bumi, laut, udara, dan makhluq Allah lainnya.
Selain itu, ibadah (dalam artian sempit) adalah kegiatan ummat Islam yang menyangkut hubungan manusia sebagai makhluk dengan Allah sebagai Al chalik (Sang Pencipta). Dalam pengertian yang luas, ibadah mencakup muamalah dan ibadah (sempit), karena dalam Islam segala sesuatu kegiatan yang dimulai dengan membaca basmallah akan bernilai ibadah di sisi Allah.
Dalam muamalah ini diatur mengenai hak-hak khusus dan hak-hak publik. Hak khusus terdiri dari hukum kriminal dan hukum sipil, sementara hak-hak publik terdiri dari urusan-urusan internal dan eksternal. Urusan eksternal menyangkut hubungan internasional, sedangkan urusan internal akan mencakup bidang administrasi, ekonomi, dan konstituensi. Dalam bidang ekonomi akan melahirkan kegiatan-kegiatan keuangan dengan kelembagaan seperti leasing (sewa guna usaha), asuransi, perbankan, mortgage, dan venture capital. Semua hubungan antar manusia ini diatur dengan Syariah Islamiyah (hukum-hukum Islam). Sistem ekonomi yang diatur dengan menggunakan Syariah Islamiyah lazim disebut sebagai Sistem Ekonomi Syariah (Ekonomi Syariah).
Gambar 2 akan memperjelas bahwa dalam bidang ekonomi, Islam telah memberikan kerangka Sistem Ekonomi yang Islamik dan komprehensif.
Islamic Economic System (Sistem Ekonomi Islamik) terbagi menjadi 3 (tiga) sektor, yaitu Siyasi Sector (Sektor Publik ), Tijari Sector (Sektor Private/swasta ), Ijtimai Sector (Sektor Kesejahteraan Sosial). Masing-masing sektor mempunyai fungsi yang jelas, lembaga yang mengatur serta hukum Islam (syariah) yang relevan telah ada, yaitu
1). Siyasi Sector (Sektor Publik), berfungsi
a. memelihara hukum, keadilan dan pertahanan;
b. perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi;
c. pengelolaan kekayaan di bawah kepemilikan negara;
d. intervensi ekonomi, jika diperlukan.
Lembaga yang mengatur
a. menteri dan departemen pemerintah,
b. badan pelaksana, dan
c. perusahaan pemerintah.
Hukum Islam (Syariah )
a. hukum perusahaan;
b. hukum perdata;
c. hukum tanah;
d. hukum pertambangan;
e. hukum pajak, dan lain-lain.
Gambar 2
BARE OUTLINE OF THE ISLAMIC ECONOMIC SYSTEM
SYSTEM
SECTOR
TIJARI SECTOR
( Private Sector )
SIYASI SECTOR
( Public Sector )
ISLAMIC ECONOMIC SYSTEM
IJTIMAI SECTOR
(Social Wealfare Sector)
SOME
MAJORE
FUNCTION
Maintenance of Law, order justice and defence
Promulgation and implementation of economic policies
Management of properties under state ownership
Economic intervension as necessary
Creation of Wealth
( Economic activities of production , consumption and
distribution )
Islamic Social Securities ( al Takaful al – Ijtima‘I)
Government Ministries and Departments
Statutory Bodies
Government Companies
Owner Operator
Sharikah ( Partnership, joinstock company and cooperative siciety )
Public- Sector Entities:
– Bait al-Mal
– Bait al-Zakah
Private-Sector Entities:
– Charitable Organizations
– Individuals
POSSIBLE INSTITU-TION
Sumber: Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 7.
2) Tijari Sector ( sektor swasta )
Beberapa fungsi utama
a. menciptakan kekayaan / kemakmuran;
b. kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.
Lembaga yang mengelola
a. operator pemilik;
b. sharikah ( persekutuan, perusahaan join modal, masyarakat koperasi ).
Hukum Islam ( Syariah ) yang sesuai yaitu hukum Fiqh al – Muamalat
a. al-Mudharabah,
b. al-Musharakah,
c. al-Bai‟ Al-Murabahah,
d. al-Bai‟ Bithaman Ajil,
e. al-Ijarah,
f. al-Rahn, dan
g. al-Kafalah.
3). Ijtimai Sector ( sektor kesejahteraan sosial )
Fungsi utama sektor ini adalah keamanan sosial islami (al – Takaful al-ijtimai)
Lembaga yang mengelola
a. Kesatuan usaha sektor publik, misalnya
– Bait al-Mal, dan
– Bait al-Zakat.
b. Kesatuan usaha sektor swasta, misalnya
– organisasi sosial – kemasyarakatan (derma ), dan
– para individu masyarakat.
Hukum Islam (Syariah)
Beberapa hukum Ijtimai, yang meliputi al-Zakah, al-Waqaf, al-Tarikah, al- Sadaqah, al- Qard al-Hasan.
Demikianlah gambaran dalam Sistem Ekonomi Islami, agama Islam memiliki dasar-dasar nilai dan instrumen untuk mengatur ekonomi umat manusia yang sesuai dengan kehendak Allah SWT sebagai pencipta manusia dan alam semesta beserta seluruh isinya agar ciptaan-Nya lestari dan berkembang bagi kehidupan manusia itu sendiri.
B. Islam sebagai Agama yang Universal
Islam sebagai agama yang universal berarti aturan-aturan, penjelasan-penjelasan, perintah-perintah, larangan-larangan serta seruan/anjurannya berlaku untuk seluruh alam semesta beserta isinya, tak terkecuali pada seluruh manusia yang tidak terbatas pada ummat Islam dan sampai hari akhir (kiamat) nanti. Allah SWT banyak menjelaskan tentang keuniversalan Islam dalam banyak ayat-Nya di Al Qur‘anulkarim. Di antara ayat–ayat tersebut dapat ditemukan pada Surat Al Baqarah : 21,185,187,221, yang terjemahannya sebagai berikut: (Wiyono, 2006).
Al- Baqarah:21
“Hai manusia! Sembahlah Tuhan yang menjadikan kamu dan orang-orang sebelum kamu supaya kamu menjadi bertaqwa”.
Al-Baqarah:185
“(Puasa itu) dalam bulan Ramadhan, bulan diturunkan Al Qur‟an, menjadi petunjuk bagi manusia, memberi penjelasan petunjuk-petunjuk itu dan menjadi pemisah / pembeda (antara yang hak dan batil) …”.
Al- Baqarah:187
“…Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka bertaqwa.”
Al-Baqarah:221
“… Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (dan mematuhi semua perintah-perintah itu)”.
Disamping itu, masih banyak lagi ayat yang menjelaskan tentang universalnya isi Al Qur‘an sebagai kitab suci agama Islam. Misalnya, Surat An Nisaa‘ : 1,58,79,170. Berikut ini terjemahan ayat-ayat tersebut:
An-Nisaa‘:1
“Hai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang menjadikan kamu dari satu diri dan menjadikan daripadanya isterinya, lantas dikembangkan –Nya dari keduanya, wanita dan pria yang banyak sekali…”.
An-Nisaa‘:58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan/melaksanakan amanah (pertanggungjawaban) terhadap orang-orang yang memberikan amanah itu. Dan apabila kamu menghukum antara manusia, lakukanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pelajaran yang amat baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
An-Nissa‘:79
“… Dan Kami mengutusmu menjadi rasul bagi seluruh manusia. Cukuplah Allah menjadi saksi”.
An-Nisaa‘:170
“Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Muhammad dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah. Itulah yang baik buatmu. Dan jika kamu kafir, maka sesungguhnya apa saja yang ada di ruang angkasa dan di bumi kepunyaan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”.
Masih banyak lagi ayat lain yang dapat menjelaskan tentang universalnya Al Qur‘an dan Islam, misalnya Surat Yunus:108, Al Isra‘:89, Ibrahim:52, An Nahl:44, Al Hajj:1, 49, Saba‘:28, Az Zumar:27 dan 41. Berdasarkan ayat-ayat tersebut maka agama Islam dengan Al Qur‘an sebagai kitab sucinya tidak dapat dibantah lagi sebagai agama yang universal yaitu agama yang berlaku bagi seluruh umat manusia di bumi ini, bukan hanya untuk umat Islam saja. Ditegaskan lagi bahwa ayat-ayat Al Qur‘an adalah firman-firman (ucapan-ucapan ) Allah SWT yang tertulis dalam kitab tersebut yang mutlak benar, karena Allah adalah Maha Benar sehingga mustahil salah firman-Nya.
C. Fungsi dan Tujuan Al-Qur‟an Diturunkan
(sebagai Kitab Suci Agama yang Universal)
Al Qur‘an sebagai kumpulan firman-firaman Allah SWT, Tuhan pencipta alam semesta, berisi tentang aturan-aturan (rules) yang berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya baik yang di langit maupun di bumi. Tujuan Allah SWT menurunkan Al Qur‘an tidak lain adalah untuk mengatur manusia dan ciptaan lainnya serta untuk memberikan petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini (Al Jatsiah:20), sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan diturunkannya Al Qur‘an kepada manusia melalui rosul-Nya, Al Qur‟an mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan di dunia dan di akhirat nanti.
Fungsi-fungsi Al Qur‟an
a. Al Qur‟an sebagai pedoman hidup
Allah SWT menjelaskan kegunaan Al Qur‘an bagi kehidupan manusia sebagai pedoman hidupnya yang akan mengantar manusia ke kehidupan yang diridhoi-Nya, yaitu dalam Surat Al Jatsiah:20, yang terjemahnya,“ Al Qur‟an ini pedoman bagi manusia. Petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”
b. Al Qur‟an sebagai rahmat alam semesta
Dijelaskan dalam Surat Yunus:57, terjemahnya, “Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada., petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
c. Al Qur‟an sebagai cahaya petunjuk
Dijelaskan dalam Surat Asy Syuura:52, terjemahnya, “Demikianlah Kami wahyukan kepada engkau Al Qur‟an dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidak mengetahui apakah Al Qur‟an itu dan apa pulakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Qur‟an itu cahaya dan kami tunjuki dengan cahaya itu siapa yang Kami kehendaki dari hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya engkau memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”
d. Al Qur‟an sebagai bimbingan dan peringatan
Dijelaskan dalam Surat Kahfi:2 dan 4, terjemahnya, “(Al Qur‟an suatu Kitab) yang memberikan bimbingan yang lurus . Memperingatkan azab yang berat dari Tuhan dan memberi berita gembira bagi orang-orang yang beriman yang beramal sholeh bahwa bagi mereka pembalasan yang baik ( kebahagaan di dunia dan di akhirat)( Kahfi:2)”
“Dan untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang berkata bahwa „Allah mempunyai anak‟ “( Kahfi:4).
e. Al Qur‟an sebagai penerangan
Dijelaskan dalam Surat Ali Imran:138, Yaasin:69, terjemahnya, “Ini (kisah-kisah dalam Al Qur‟an ) penerangan bagi seluruh manusia. Dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”
f. Al Qur‟an sebagai pelajaran
Dijelaskan dalam Surat Yunus:57, Al Haqqah:48, Al Muddatstsir:55, terjemahnya, ―Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada., petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. ( Yunus: 57 ).”
“ Dan sesungguhnya Al Qur‟an itu menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa “( Al Haaqqah : 48).
“ Maka barangsiapa yang menghendaki, tentu ia mengambil pelajaran darinya ( Al Qur‟an)” Al Muddatstsir:55.
g. Al Qur‟an sebagai pembeda
Dijelaskan dalam Surat Al Baqarah:185, terjemahnya, “(Puasa itu) dalam bulan Ramadhan, bulan diturunkan Al Qur‟an, menjadi petunjuk bagi manusia, memberi penjelasan petunjuk-petunjuk itu dan menjadi pemisah / pembeda (antara yang hak dan batil) … ―
h. Al Qur‟an sebagai peringatan
Dijelaskan dalam Surat Fussilat:1-4, Al Muddatstsir: 54, terjemahnya sebagai berikut.
Surat Fussilat:1-4
“ Haa Miim. (1). (Al Qur‟an ini) turun dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang(2). Kitab yang rapi( terang susunan) ayat-ayatnya. AlQur‟an dalam bahasa Arab untuk kaum yang mengetahui (3). Memberi berita gembira dan peringatan. Kebanyakan mereka ( orang- orang musrik ) membelakang, tidak mau mendengarnya (4).
Al-Muddatstsir:54
“Sekali-kali bukanlah begitu. Sesungguhnya Al Qur‟an itu adalah peringatan”.
i. Al-Qur‟an sebagai pemberi kabar gembira
Dijelaskan dalam Surat Fussilat:1-4, Surat An Nahl: 102, terjemahnya sebagai berikut.
Surat Fussilat:1-4
“ Haa Miim. (1). (Al Qur‟an ini) turun dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang(2). Kitab yang rapi( terang susunan) ayat-ayatnya. Al Qur‟an dalam bahasa Arab untuk kaum yang mengetahui (3). Memberi berita gembira dan peringatan. Kebanyakan mereka ( orang- orang musrik ) membelakang, tidak mau mendengarnya (4).
An-Nahl:102
“Katakanlah, Ruhul Kudus (Jibril) yang menurunkan Al Qur‟an itu dari Tuhanmu dengan benar (sempurna dan penuh hikmah) untuk memantapkan hati orang-orang yang beriman. Petunjuk dan khabar gembira bagi orang-orang mukmin.”
j. Al Qur‟an sebagai penjelas segala sesuatu
Dijelaskan dalam Surat An Nahl:89
“… Dan Kami turunkan kepadamu kitab (Al Qur‟an) untuk menjelaskan sesuatu, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang muslim (orang-orang yang mentaati Allah ).”
k. Al Qur‟an sebagai hukum, dijelaskan dalam Surat Ar Ra‘d:37, terjemahnya, “ … Demikianlah Kami turunkan Al Qur‟an ( menerangkan hukum-hukum yang lengkap ) dalam bahasa Arab. Jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah engkau mengetahui, maka tidaklah ada pelindung dan pemeliharaanmu (dari siksaan ) Allah.“
l. Al Qur‟an sebagai obat penyakit jiwa, dijelaskan dalam Surat Yunus:57 terjemahnya, “Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.
m. Al Qur‟an sebagai pedoman pembukuan, dijelaskan dalam Surat Al Baqarah, ayat 282-283, yang terjemahnya, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (seperti berjual beli, berhutang piutang, atau sewa menyewa dsb.) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (membukukannya). Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkanNya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu “mengimlakkan”/membacakannya (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu),kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak dosa bagimu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan kepada Allah; Allah mengajarkanmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat ini dilanjutkan dengan ayat 283, yang terjemahanya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang ynag berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Jadi, dengan beberapa ayat yang dikemukakan di atas jelas bagi kita bahwa Al- Qur‘an diturunkan mempunyai fungsi universal yang sangat bermanfaatbagi kehidupan manusia di bumi ini. Kita dapat mengambil hikmah dari Al Qur‘an yang luar biasa, karena Al Qur‘an diturunkan untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam di mana di dalamnya kita dapat mengambil banyak pelajaran, petunjuk, penjelasan, peringatan, bahkan dapat memanfaatkan untuk pengobatan penyakit jiwa. Dengan kata lain, dalam rangka mengarungi kehidupan dunia ini manusia telah disediakan berbagai informasi penting dari Al Qur‘an yang akan menunjukkan, mengajari, menjelaskan, memperingatkan apa yang manusia lakukan dan pikirkan, termasuk juga dalam hal bermuamalah dan pembukuannya.
D. Islam sebagai suatu Sistem Nilai
Islam dengan Al Qur‘an sebagai kitab sucinya, berisi tentang nilai-nilai kebenaran, keimanan, hukum, etika, akhlak, dan sebagainya. Keseluruhan nilai yang terdapat dalam Al Qur‘an tersebut berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan Allah SWT sampai akhir zaman dan merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan, dengan tujuan untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam. Apakah Islam sebagai suatu sistem nilai yang berharga bagi kehidupan manusia dan makhluk ciptaan Allah lainnya? Kita pinjam definisi atau pengertian nilai, sistem, dan sistem nilai dari WEBSTER‟S Nine New Collegiate Dictionary.
WEBSTER‘S (1996) memberikan pengertian tentang nilai (value), “…Value is something ( as a principle or quality) intrinsically valuable or desirable”.
Nilai adalah sesuatu (sebagai suatu prinsip atau kualitas) yang intinya berharga atau dibutuhkan. Prinsip-prinsip dalam Islam adalah sangat berharga dan dibutuhkan dalam kehidupan ini baik untuk di dunia ini maupun untuk kehidupan lebih lanjut. Selanjutnya, kata sistem mempunyai pengertian yang beragam sesuai obyek yang dikehendaki. Salah satu pengertian sistem menurut WEBSTER‘S (1996), “…System is a regularly interacting or interdependent group of items forming a unified whole…” (Sistem adalah suatu kelompok item yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk kesatuan yang unik).
Dengan demikian, sistem nilai adalah suatu kumpulan item (nilai) yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk suatu kesatuan yang unik. Islam sebagai suatu sistem nilai dapat diartikan bahwa Islam merupakan suatu kumpulan prinsip Islam yang berharga, yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk suatu kesatuan yang unik.
Kita lihat dalam Al Qur‘an, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, diatur prinsip-prinsip Aqidah/Tauhid/beriman, beretika, berakhlak, bermuamalah, beribadah, yang diantara satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan serta saling tergantung antar prinsip. Misalnya, apabila manusia akan bermuamalah maka dasarnya adalah nilai-nilai syariah, sedangkan syariah adalah dijiwai oleh nilai–nilai tauhid (aqidah islamiyah). Demikian juga nilai akhlak tidak akan lepas juga dari syariah (hukum Islam) dimana syariah dijiwai oleh aqidah. Sistem nilai Islam apabila dijalankan maka akan membentuk manusia yang ―akhlaqul karimah” (berbudi pekerti luhur). Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Allah, yang intinya adalah Allah mengutus Rosul Muhammad SAW (dengan agama Islam) tidak lain untuk memperbaiki akhlak. Secara diagram dapat dijelaskan pada gambar 4, Islam sebagai suatu sistem nilai yang akan menghasilkan manusia yang “akhlaqul karimah”.
Gambar 4
ISLAM SEBAGAI SUATU SISTEM NILAI
——————-
Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 17.
Secara normatif, manusia yang ber-akhlaqul karimah (budi pekerti luhur) amal perbuatan dan tindakannya akan baik dan bermanfaat bagi orang lain serta makhluk yang lainnya. Amal perbuatan manusia dimulai dari niat, kemudian berfikir, dan akhirnya bertindak. Orang yang berbudi pekerti yang luhur akan mempunyai niat, berpikir, dan bertindak berdasarkan dan dijiwai oleh nilai-nilai aqidah, syariah, dan akhlaq, sehingga buah pikir dan tindakannya akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak. Membangun akuntansi berparadigma Islami (Akuntansi Keuangan Syariah) dimulai dari niat yang ikhlas karena mengharap ridho Allah SWT, kemudian dilanjutkan dengan olah pikir yang berdasar dan dijiwai nilai aqidah, syariah, dan akhlaq Islam untuk menghasilkan buah pikir akuntansi berparadigma Islami. Buah pikir tersebut diharapkan dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia di bumi ini serta makhluk Allah lainnya. Buah pikir tersebut juga diharapkan dapat mempengaruhi perilaku para pembacanya sehingga akan terpengaruh menjadi manusia yang ber-akhlaqul karimah. Dengan demikian, sistem nilai Islam akan dapat menghasilkan manusia yang ber-akhlaqul karimah, manusia yang ber-akhlaqul karimah akan menghasilkan buah pikir dan tindakan yang bermanfaat bagi manusia, dan buah pikir tersebut selanjutnya akan dapat mempengaruhi orang yang memanfaatkannya menjadi orang yang ber-akhlaqul karimah pula, dan seterusnya. Akhirnya, secara normatif ilmu pengetahuan Islamik sebagai buah pikir manusia yang berbudi pekerti luhur akan dapat mempengaruhi perilaku manusia menuju perilaku yang luhur ( akhlaqul karimah ) juga.
E. Sumber Nilai Islam
Islam sebagai agama yang universal memiliki kitab suci Al Qur‘an- sebagai sumber nilai utama. Secara ringkas nilai-nilai dalam Al Qur‘an, seperti telah dibahas sebelumnya dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai aqidah, syariah, dan akhlaq. Untuk menterjemahkan ayat-ayat Al Qur‘an ke dalam perilaku riil manusia telah dicontohkan pada kehidupan Rosulullah SAW melalui lisan dan tindakannya. Lisan dan tindakan beliau telah dikumpulkan oleh para sahabat nabi yang kemudian disebut dengan Al Hadits/As Sunnah. Fungsi Hadits di sini
diantaranya adalah untuk menjelaskan dan mempertegas ayat-ayat Al Qur‘an, sehingga umat dalam menjalankan ajaran agama tersebut benar sesuai dengan ayat-Nya. Allah SWT telah menegaskan tentang keadaan manusia bahwa manusia tidak akan tersesat hidupnya sepanjang manusia berpegang pada dua hal yaitu Kitabullah (Al Qur‘an) dan Sunah Rasul (Al Hadits), dimana Al Qur‘an diturunkan dari Allah dan Al Hadits merupakan ucapan dan perbuatan Rosulullah untuk memperjelas Al Qur‘an dengan contoh-contoh. Hal tersebut dapat dijelaskan pada Surat Al Anfal:20, yang terjemahnya, “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rosul dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya.” Dengan demikian, sumber nilai-nilai Islam utama adalah ada pada Al Qur‘an dan Al Hadits ( As-Sunnah ).
F. Riba dalam Ekonomi Syariah
SOME RELEVANT SYARIAH LAWS
Various Government Adminsitration Laws:
– Company laws
– Commercial laws
– Land Laws
– Mining Laws
– Taxation Laws
Various Fiqh al-Muamalat Laws:
-al-Mudharabah
-al-Musyarakah
-al-Bai‘ Al-
Murabahah
-al-Bai‘
Bithaman Ajil
-al-Ijarah
-al-Rahn
-al-Kafalah
Various Ijtima‘ Laws:
– al-Zakah
– al-Waqf
– al-Tarikah
– al-Sadaqah
– al-Qard al- Hasan